Nadiem: Mahasiswa Tak Wajib Bikin Skripsi

Halo Sahabat Berdikari!

Menurut kalian, apakah mengukur kompetensi seseorang hanya melalui skripsi?

Kalau menurut kalian tidak hanya melalui skripsi, kabar satu ini pasti disambut gembira oleh para mahasiswa. Eits tapi selebrasinya ditahan dulu yaa..

Karena Kemdikbud Ristek Nadiem Makarim bilang jangan keburu senang dulu! 

Nadiem Makarim klarifikasi kalau pemerintah memang tidak mewajibkan skripsi sebagai tugas akhir mahasiswa, tapi bukan berarti skripsinya dihapuskan. Pemerintah cuma menyerahkan hak kepada masing-masing Perguruan Tinggi terkait dengan penerapan skripsi. Pemerintah memberi kebebasan untuk kampus-kampus di Indonesia bagaimana status kelulusan mahasiswanya.

Tidak harus berbentuk skripsi, sekarang tugas akhir yang menjadi syarat kelulusan juga dapat berupa prototipe, proyek, atau bentuk lainnya yang dikerjakan secara individu maupun berkelompok. Sebab selama ini, skripsi tidak jarang menjadi ganjalan yang membuat mahasiswa lulus lebih lama. Nilainya sebagai karya akademik juga kerap dipertanyakan. 

Kebijakan baru ini resmi dibuat berdasarkan Permendikbud Ristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Melansir laman Kemendikbud, aturan baru tersebut akan dirinci dalam pasal 18 (9B) yang berbunyi, “Penerapan kurikulum berbasis proyek atau bentuk pembelajaran lainnya yang sejenis dan asesmen yang dapat menunjukkan ketercapaian kompetensi lulusan.”

Selain itu, dalam pasal 19 (2) berbunyi, “mahasiswa pada program magister/magister terapan wajib diberikan tugas akhir dalam bentuk tesis, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis.”

Namun, dengan adanya kabar ini mahasiswa tidak boleh merasa euforia. Dengan adanya kebijakan baru ini, bukan berarti mahasiswa bisa lebih santai dalam menjalani pendidikan. Sebab, persaingan setelah lulus dari perguruan tinggi akan semakin ketat.

Nah, Sahabat Berdikari lebih pilih skripsi atau mengikuti peraturan baru ini?